Sebagaimana biasa setiap tahun selalu diadakan sidang isbath untuk
penentuan awal Ramadhan, awal Syawal dan 10 Dzulhijjah. Sejumlah tokoh
dan ormas Islam hadir dalam sidang ini seperti perwakilan dari BMKG,
perwakilan dari Persis, HTI, PBNU dan lembaga Islam seperti MUI, Dewan
Masjid Indonesia, Badan Hisab Rukyat, dan ICMI. Keputusan dari sidang
ini akan dijadikan pegangan oleh umat Islam Indonesia dalam menjalankan
ibadah puasa Ramadhan, hari raya Idul Fitri dan hari raya Idul Adha.
Pada sidang isbath kali ini (19 Juli 2012) cukup menarik karena untuk
pertama kalinya tidak dihadiri oleh ormas besar Muhammadiyah.
Muhammadiyah yang menggunakan metode hisab (perhitungan)
dalam menentukan awal bulan merasa tidak perlu lagi menghadiri rapat
isbath karena alasan keyakinan yang tidak boleh diintervensi oleh
pemerintah. “Jadi untuk tahun-tahun yang akan datang Muhammadiyah juga
tidak boleh diintervensi dan menyatakan tidak ikut sidang itu (isbath),”
kata Din Syamsuddin, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, di
Jakarta, Kamis (19/7/2012).
Hal menarik lainnya dari sidang isbath kali ini adalah diabaikannya
penglihatan hilal dengan metode rukyat oleh saksi-saksi dari Front
Pembela Islam (FPI) dan An-Najat Al-Islamiyah. Padahal mereka menjadi
saksi dibawah sumpah Kementerian Agama. Pendapat mengenai melihat hilal
ini diragukan dan dinilai lemah oleh Ketua Lanjah Falakiyah PBNU KH
Ghozali Masruri dalam sidang isbath tersebut dengan alasan tidak
mungkin melihat hilal di Cakung pukul 17.53 WIB karena di Jakarta pukul
17.53 WIB itu belum masuk waktu magrib. Ghozali juga menyebut kondisi
Jakarta pada sore itu dalam keadaan mendung sehingga mustahil hilal
bisa terlihat. Namun dalam wawancara dengan TVOne (20 Juli 2012) salah
seorang saksi yang melihat hilal yaitu Nabil Jamhari membantah
pernyataan Ghozali Masruri tersebut. Nabil menyatakan bahwa pada saat
itu kondisi langit cerah dan sangat memungkinkan melihat hilal. Para
saksi ini secara rutin melakukan latihan melihat hilal setiap bulannya
sehingga kompetensi mereka tidak perlu diragukan. Mengenai jam melihat
hilal yang dikatakan belum masuk waktu maghrib juga dibantah Nabil. Ia
mengatakan bahwa jam maghrib yang digunakan Ghozali adalah berdasarkan
metode hisab yang waktunya dalam penanggalan yang dicetak memang sengaja
dilambatkan 2 menit. Jada pada hari itu waktu magrib di Jakarta
sebenarnya adalah jam 17.51 WIB. Nabil sendiri melihat hilal pada jam
17.54 WIB.
Saat zaman Rasulullah SAW ketika ada seseorang yang melaporkan sudah
melihat hilal maka proses berikutnya tidak seperti yang kita lihat tempo
hari pada sidang isbath yang tidak berusaha menggali informasi lebih
lanjut tapi malah prejudice dan cenderung menyalahkan. Rasulullah SAW
memberikan contoh dengan langsung mengambil sumpah atas dasar kesaksian
tersebut dan memerintahkan kaum Muslimin untuk melaksanakan puasa
Ramadhan atau menetapkan 1 Syawal Idul Fitri. Dalam tuntunan Rasulullah
SAW siapapun yang melihat hilal dan setelah disumpah kesaksiannya maka
yang lain tinggal mengikuti. Jadi bukan pada banyaknya saksi yang
melihat dan bukan pula pada ormas besar atau kecil yang melihatnya lalu
keputusan diambil.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah untuk apalagi ada sidang
isbath jika kesaksian dibawah sumpah tidak diakui? Tuntunan mana
sebenarnya yang digunakan oleh para peserta sidang isbath tersebut?
Tidak aneh jika Din Syamsudin menilai sidang isbat yang digelar
Pemerintah hanya basa-basi karena pemerintah tidak mengakomodasi
aspirasi-aspirasi dari ormas keagamaan yang ada. Pemerintah dalam sidang
isbath hanya menentukan keputusan secara sepihak. Dari kejadian ini
sudah selayaknya Pemerintah dan unsur-unsur ormas Islam agar segera
mencarikan jalan keluar terbaik untuk mencari titik temu antara metode
hisab dan rukyat serta juga agar penolakan saksi seperti yang terjadi
pada sidang isbath 19 Juli 2012 lalu tidak terulang kembali di kemudian
hari.
sumber: Fir's Weblog







0 komentar:
Posting Komentar